Senin, 06 April 2020

DUNIA VS COVID-19

Tulisan ini dibuat sebagai ajakan untuk masyarakat untuk membantu pemerintah memerangi COVID-19



Virus Corona
Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Virus ini sering disebut dengan COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut, sampai kematian.Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini bisa menyerang siapa saja, baik bayi, anak-anak, orang dewasa, lansia, ibu hamil, maupun ibu menyusui.
Infeksi virus ini disebut COVID-19 dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan cepat dan telah menyebar ke wilayah lain di Cina dan ke beberapa negara, termasuk Indonesia.

Gejala Awal Virus Corona (COVID-19)
• Flu
• Demam
• Pilek
• Batuk kering
• Sakit tenggorokan
• Sakit kepala

Setelah itu, gejala bisa memberat. Pasien bisa mengalam demam tinggi, batuk berdahak bahkan berdarah, sesak napas, dan nyeri dada. Gejala-gejala tersebut muncul ketika tubuh bereaksi melawan virus Corona.

Secara umum ada 3 gejala yang bisa menandakan seseorang terinfeksi virus Corona, yaitu:
• Demam (suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius)
• Batuk
• Sesak napas
Menurut penelitian, gejala COVID-19 muncul dalam waktu 2 hari sampai 2 minggu setelah terpapar virus Corona

Penyebab Virus Corona
Infeksi virus Corona atau COVID-19 disebabkan oleh coronavirus, yaitu kelompok virus yang menginfeksi sistem pernapasan. Pada sebagian besar kasus, coronavirus hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan sampai sedang, seperti flu. Akan tetapi, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti pneumonia, Middle-East Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).
Ada dugaan bahwa virus Corona awalnya ditularkan dari hewan ke manusia. Namun, kemudian diketahui bahwa virus Corona juga menular dari manusia ke manusia. Oleh sebab itu agar kita tidak terkena virus tersebut kita harus selalu jaga kesehatan dan selalu jaga kebersihan.

Seseorang dapat tertular COVID-19 melalui berbagai cara, yaitu:

 Tidak sengaja menghirup percikan ludah dari bersin atau batuk penderita COVID-19
 Memegang mulut atau hidung tanpa mencuci tangan terlebih dulu setelah menyentuh benda yang terkena cipratan air ludah penderita COVID-19
 Kontak jarak dekat dengan penderita COVID-19, misalnya bersentuhan atau berjabat tangan
Virus Corona dapat menginfeksi siapa saja, tetapi efeknya akan lebih berbahaya atau bahkan fatal bila terjadi pada orang lanjut usia, ibu hamil, orang yang sedang sakit, atau orang yang daya tahan tubuhnya lemah.

Infeksi virus Corona atau COVID-19 belum bisa diobati, tetapi ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dokter untuk meredakan gejalanya dan mencegah penyebaran virus, yaitu:

 Merujuk penderita COVID-19 untuk menjalani perawatan dan karatina di rumah sakit yang ditunjuk
 Memberikan obat pereda demam dan nyeri yang aman dan sesuai kondisi penderita
 Menganjurkan penderita COVID-19 untuk melakukan isolasi mandiri dan istirahat yang cukup
 Menganjurkan penderita COVID-19 untuk banyak minum air putih untuk menjaga kadar cairan tubuh.

Pencegahan Virus Corona
Sampai saat ini, belum ada vaksin untuk mencegah infeksi virus Corona atau COVID-19. Oleh sebab itu, cara pencegahan yang terbaik adalah dengan menghindari faktor-faktor yang bisa menyebabkan Anda terinfeksi virus ini, yaitu:

o Hindari bepergian ke tempat-tempat umum yang ramai pengunjung (social distancing).
o Gunakan masker saat beraktivitas di tempat umum atau keramaian.
o Rutin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer setelah beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum.
o Meningkatkan daya tahan tubuh dengan pola hidup sehat, seperti makan teratur dan makan buah-buahan.
o Jangan menyentuh mata, mulut, dan hidung sebelum mencuci tangan.
o Hindari kontak dengan hewan, terutama hewan liar. Bila terjadi kontak dengan hewan, cuci tangan setelahnya.
o Masak daging sampai benar-benar matang sebelum dikonsumsi.
o Tutup mulut dan hidung dengan tisu saat batuk atau bersin, kemudian buang tisu ke tempat sampah.
o Hindari berdekatan dengan orang yang sedang sakit demam, batuk, atau pilek.
o Jaga kebersihan benda yang sering disentuh dan kebersihan lingkungan.

Untuk orang yang diduga terkena COVID-19 atau termasuk kategori ODP (orang dalam pemantauan), ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar virus Corona tidak menular ke orang lain, yaitu:

 Jangan keluar rumah, kecuali untuk mendapatkan pengobatan dan harus memakai masker.
 Periksakan diri ke dokter hanya bila mengalami gejala gangguan pernapasan yang disertai demam atau memenuhi kriteria PDP (pasien dalam pengawasan).
 Karantina mandiri
 Larang dan cegah orang lain untuk mengunjungi atau menjenguk sampai Anda benar-benar sembuh.
 Sebisa mungkin jangan melakukan pertemuan dengan orang yang sedang sedang sakit.
 Hindari berbagi penggunaan alat makan dan minum, alat mandi, serta perlengkapan tidur dengan orang lain.
 Pakai masker dan sarung tangan bila sedang berada di tempat umum atau sedang bersama orang lain.
 Gunakan tisu untuk menutup mulut dan hidung bila batuk atau bersin, lalu segera buang tisu ke tempat sampah.

Pemerintah juga ikut serta untuk mencegah penyebaran virus corona ( COVID-19 )
Kementerian Kesehatan telah merilis aturan turunan untuk merinci Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 )
Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ) meliputi hal-hal berikut:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
✓Peliburan sekolah yang dimaksud adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif, seperti menggunakan gadget atau android tetapi dalam pantauan orang tua.
Pengecualian peliburan sekolah berlaku bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
✓Yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah untuk menjaga kinerja pekerja. Atau mungkin sedikit mengurangi jumlah karyawan contohnya sebagian diliburkan dan sebagian masih bekerja dengan tetap jaga jarak untuk setiap orangnya.
Adapun pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan.
Lalu, terkait dengan ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainya terdapat pengecualian. 
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
Pembatasan dilakukan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum. Pengecualian dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah. 
Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari 20 orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Pembatasan dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan peraturan jarak orang.
Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.
Selain itu, juga tidak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar lainnya seperti olahraga.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya. 
5. Pembatasan transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
Selain itu, transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan kemanan
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Ayo ikut pemerintah memerangi Virus Corona dengan menaati peraturan yang sudah dibuat pemerintah, lindungilah diri anda dan lingkungan sekitar dengan selalu menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan sekitar. Karena lebih baik mencegah dari pada mengobati. Bantu para tenaga medis dengan tidak menambahkan korban.



Referensi 
https://www.alodokter.com/virus-corona
https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/05/123000365/simak-berikut-daftar-6-pembatasan-di-psbb-untuk-cegah-covid-19?page=3